Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: 51 Kasus Hoaks Corona Sudah Diungkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2020 |11:02 WIB
 Polri: 51 Kasus Hoaks Corona Sudah Diungkap
Karonpenmas Polri, Brigjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)
A
A
A

Disisi lain, Argo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyajikan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

korona

"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," tutur Argo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement