Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepolisian Selandia Baru Kewalahan Terima Laporan Pelanggaran Lockdown Corona

Medikantyo , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |15:21 WIB
Kepolisian Selandia Baru Kewalahan Terima Laporan Pelanggaran <i>Lockdown</i> Corona
Partikel virus korona atau Covid-19. (Foto/WebMD)
A
A
A

AUCKLAND - Kepolisian Selandia Baru membuka jalur pengaduan kepada warga setempat, yang melangar aturan karantina wilayah (lockdown) selama empat pekan ke depan. Namun tidak lama setelah layanan dibuka pada Senin (30/3/2020) waktu setempat, operasional laman resmi sistem pengaduan tersebut mengalami kelebihan beban akibat jumlah laporan yang masuk.

"Kami harap warga yang melapor mengenai adanya pelanggaran tingkat tinggi dalam pelaksanaan lockdown ini bisa bersabar untuk menyampaikan pengaduannya," bunyi pengumuman resmi kepolisian setempat, seperti dilansir dari laman NZ Herald.

Baca juga: Inggris dalam Keadaan Darurat untuk Pertama Kali Sejak Perang Dunia II

Baca juga: 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Antisipasi Mudik Lebaran karena Corona

Aturan lockdown di Selandia Baru, ini mengharuskan setiap warga untuk melakukan isolasi di kediaman masing-masing. Pengecualian masih diberikan kepada warga yang bekerja untuk sejumlah sektor esensial. Warga bisa melaporkan adanya pelanggaran seperti warga yang berkegiatan tanpa izin maupun lokasi usaha non-pokok yang masih beroperasi.

Langkah penerapan aturan lockdown ini diumumkan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, terkait penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19).

PM Jacinda memberi kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan patroli serta razia kepada warga, serta melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Polisi berhak untuk melakukan penangkapan maupun tuntutan pidana terhadap pelanggar kebijakan lockdown ini.

Sebanyak 2.000 laporan sudah disampaikan oleh warga terkait adanya pelanggaran lockdown hingga Senin. Namun, baru ada satu orang yang menjalani proses peradilan terkait perkara ini.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement