JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta pemakaman jenazah positif Covid-19 harus sesuai Standar Operasional Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk terhindar dari penyebaran virus.
Anies membeberkan dalam SOP pemakaman Covid-19. Jenazah yang positif harus dibungkus oleh plastik kemudian menggunakan peti, serta petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
"Dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam," katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Anies menambahkan, saat ini angka pemulasaran dan pemakaman COVID-19 terus bertambah setiap hari.
"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.