Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemda Bisa Realokasi Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |04:30 WIB
Pemda Bisa Realokasi Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Opsi A (Pilkada serentak pada) 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," terang Pramono.

Sedangkan, lanjut dia, opsi B Pilkada serentak dijadwalkan akan dilangsungkan pada 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan.

"Opsi C pada 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan," kata dia.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement