Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik dan Diskon 50% Selama 3 Bulan Imbas Corona

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |15:43 WIB
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik dan Diskon 50% Selama 3 Bulan Imbas Corona
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
A
A
A

Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujarnya.

Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Keppres kedaruratan kesehatan masyarakat agar dapat melaksanakan amanat UU tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement