Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujarnya.
Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Keppres kedaruratan kesehatan masyarakat agar dapat melaksanakan amanat UU tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.