Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |16:05 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

“Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Jokowi dalam video konferensi pers disiarkan langsung dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi.

 Virus corona

Dengan terbitnya PP ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.”

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement