JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa pemerintah menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).
PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
"Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Muhadjir meminta penggunaan istilah PSBB diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19. Sebab, kebijakan PSBB lebih terkoordinasi dan terdapat kesamaan dari setiap daerah.
"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada pembatasan sosial berskala besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," ujarnya.
Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia. Merujuk data covid19.go.id, per-31 Maret 2020, jumlah penderita positif Covid-19 mencapai 1.528 dengan jumlah pasien sembuh 81 orang dan meninggal 136 orang.