"Pada bulan Maret, sama saja dari Tiongkok juga tidak masuk lagi 10 besar dan sudah sangat drop. Yang masuk terbesarnya justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman. Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," ujar Yasonna..
Saat ini, dikatakan Yasonna, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Yasonna berujar, WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
"Sekarang kita mengeluarkan Parmenkumham Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing. Kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang KITAS dan KITAP, visa diplomatik dan visa dinas. Orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusian nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," tutup Yasonna.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.