Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Kerja di Rumah bagi ASN hingga 14 April

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |02:03 WIB
Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Kerja di Rumah bagi ASN hingga 14 April
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

Untuk itu, kata Eka, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran virus menular itu maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

"Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement