JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Juru Bicara Presiden RI, Fajroel Rachman mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Paket Perlindungan Sosial Segera Dieksekusi