Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Usulan Menkumham Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |13:18 WIB
KPK Tolak Usulan Menkumham Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly perihal wacana pembebasan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

KPK berharap revisi PP 99/2012 terkait pembebasan narapidana dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut, tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4/2020).

Ali membeberkan alasan pihaknya menolak usulan pembebasan narapidana kasus korupsi lewat PP 99/2012. Sebab, dalam konteks pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kajian itu merujuk sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin yang pernah ditangani pada 2018. Dari tindak lanjut kajian tersebut, ada 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019. Namun, hingga saat ini baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.

"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan. Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba," beber Ali.

"Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement