JAKARTA - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR dalam periode 2019-2024 setelah pada periode lalu ditunda pengesahannya.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III terkait RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
“Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pemabahan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima, dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III,” kata Azis dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Azis berujar bahwa dari komunikasi itu, Komisi III DPR meminta waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan agar dapat dibawa ke tingkat II guna disahkan.
“Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II,” jelas Azis.