Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Corona, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 30 April

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |19:34 WIB
Pandemi Corona, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 30 April
Jamaah haji 2019 di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy Phagta)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1441 Hijriah tahap ke satu. Ditjen PHU telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, perpanjangan masa pelunasan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini dari jamaah haji khusus, PIHK, dan BPS Bipih Khusus, serta upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami merespons aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih Khusus untuk kali kedua. Awalnya, pelunasan tahap kesatu Bipih Khusus dibuka 16-27 Maret, lalu diperpanjang sampai 3 April. Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020," kata Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"Kami juga meminta agar jemaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK/jemaah haji khusus dengan BPS Bipih Khusus," tambahnya seperti dalam keterangan tertulis diterima Okezone.

 Haji

Kuota Haji Khusus tahun ini berjumlah 17.680. Dana Bipih yang disetor jemaah haji khusus disimpan dalam rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui mekanisme pengajuan, dana tersebut akan dikembalikan ke PIHK.

Namun, sehubungan adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji 2020, dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK.

Menurut Arfi, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

"Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak" tandasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement