Kasus hukum yang menjerat keluarga kecil itu bermula saat IRH dan DIT menjalin kerjasama dengan rekan bisnis mereka berinisial TSP. Ketika itu, TSP membeli saham kepemilikan cafe dan resto milik IRH dan DIT di kawasan Bintaro sebesar 50 persen atau senilai Rp600 juta.
Belakangan, TSP pun meminta kembali uang yang dia bayarkan kepada IRH dan DIT. Karena tak memiliki kas cukup, akhirnya pasangan itu meminta TSP bersabar hingga sebagian saham cafe dan resto dijual kepada pihak lain. Namun entah bagaimana, TSP lantas melaporkannya ke Mapolres Tangsel dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Saat berusaha dikonfirmasi, TSP enggan menjelaskan duduk perkara kenapa dia menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan itu. Disampaikannya, pihak berwenang lebih objektif menerangkan proses hukum kasus tersebut.
"Info paling validnya nanti dari polisi. Kalau dari beberapa orang kan pasti nanti simpang siur beritanya," ucap TSP singkat.
Sementara ini, pihak kepolisian belum mau memberikan keterangan terkait penahanan itu. "Saya belum bisa menanggapi, karena saya belum tahu detail kasusnya bagaimana. Takutnya nanti saya salah jika menyampaikan," jelas Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Bambang.
(Awaludin)