PALANGKA RAYA - Ratusan pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pemutus Hubungan Kerja (PHK) terkait virus corona. Kebijakan ini diambil sejumlah perusahaan, karena tidak mampu menanggung beban biaya gaji para karyawan tersebut.
Pendapatan yang minus membuat pihak perusahaan merampingkan, dan bahkan mengistirahatkan total para pekerja.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan, jumlah pekerja yang dirumahkan sejak Januari 2020, hingga sekarang ada sekitar 848 orang dari 18 perusahaan.
"Data ini mungkin akan bertambah, karena kami juga masih akan terus melakukan pendataan dan menunggu laporan. Sampai saat ini masih 848 orang," ujar Tarigan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).