JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menegaskan, penolakan jenazah korban virus corona (Covid-19) tidak boleh dilakukan. Hal itu dikatakannya untuk merespons peristiwa penolakan yang dilakukan segelintir masyarakat.
"Seharusnya masyarakat tidak boleh melakukan penolakan jenazah korban Covid-19. Apalagi jika jenazah Covid-19 ini telah melalui proses pengurusan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Ace kepada Okezone, Sabtu (4/4/2020).
Legislator Golkar itu berujar, penolakan jenazah Covid-19 ini tak memiliki rasa solidaritas kemanusiaan. Sudah menjadi korban Covid-19, ditolak pula jenazahnya. Ia memikirkan perasaan keluarga yang ditinggalkannnya.
"Untuk itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui tentang dua hal," katanya.
Pertama, perlu adanya penanganan protokol Covid-19 untuk korban yang meninggal dunia. Dia mengatakan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa dan tata cara penanganan jenazah sesuai dengan protokol Covid-19 ini.