Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Yasonna Bantah Ingin Loloskan Napi Korupsi dan Narkoba

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |06:01 WIB
Menteri Yasonna Bantah Ingin Loloskan Napi Korupsi dan Narkoba
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membantah bahwa dirinya berniat untuk membebaskan narapidana narkoba dan korupsi karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri.

Menurutnya, Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi bukan untuk membebaskan napi korupsi.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran resminya, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba 

Ia menuturkan, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement