JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau perangkat pemerintahan di desa, dari kepala desa hingga RT-RW menjalanlan perannya, dalam upaya memutus rantai virus corona (Covid-19).
Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, peran yang harus dilakukan perangkat desa mulai dari membuat pranata sosial baru.
Dengan begitu, dia berharap tak ada lagi konflik sosial di desa, seperti penolakan penguburan pasien positif corona yang meninggal dunia. Juga tak boleh ada penolakan terhadap tamu yang datang ke sana.
“Contohnya aturan baru dalam menerima tamu, dalam pemakaman, termasuk kegaiatan-kegiatan keamanan lingkungan itu, diatur oleh kepala desa diputuskan dalam peraturan desa. Sehingga tidak terjadi lagi penolakan terhadap misalnya pemakaman dan sebagainya. Mereka diberikan pengertian tentang hal itu,” ucap Eko dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Kemendes: 4.556 Desa Sudah Miliki Relawan Desa Tanggap Covid-19