Sementara dari rumah YU, petugas menyita 200 jeriken berisi hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jeriken kosong, 1 kantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.
"Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
(Hantoro)