BEKASI - Masih ada saja warga Kota Bekasi yang membandel ditengah ganasnya penyebaran virus corona atau covid-19. Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas para warga yang membandel atau masih kelayapan di jam malam.
Terlebih, Pemkot Bekasi kerap kali menemukan warga yang masih melakukan aktivitas berupa nongkrong di tengah malam. "Untuk itu kita akan tindak warga yang masih bandel," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Tri mengatakan, pihaknya akan langsung membawa warga yang kedapatan nongkrong ke rumah singgah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sejauh ini, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menjerat pidana bagi warganya yang masih keluyuran selama darurat corona.
Terlebih, pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri terkait kemungkinan itu. Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana," ujarnya.
Ancaman pidana yang diterapkan, kata dia, berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan bakal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.