Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bakal Tindak Warga Bekasi yang Keluyuran di Jam Malam

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |19:16 WIB
Pemkot Bakal Tindak Warga Bekasi yang Keluyuran di Jam Malam
Pemkot Bekasi bakal menindak wrganya yang masih keluyuran di jam malam (Foto : Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

Dalam aturan itu ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB, yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta. "Dengan undang-undang terkait berkembangnya wabah penyakit menular atau mengganggu ketertiban umum," ujar Tri.

Baca Juga : Prihatin Tenaga Medis Gugur karena Corona, Pemerintah Janji Terus Distribusikan APD

Pemkot Bekasi sendiri sudah meminta setiap ketua RT dan RW untuk memonitor arus keluar masuk warganya. "Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya, kita foto dan dibuatkan berita acara," tutur Tri.

Meski begitu jerat pidana bagi mereka yang masih berkumpul di luar rumah belum dipastikan kapan akan mulai diberlakukan. Sebab pihaknya masih mematangkan rencana ini bersama unsur aparat keamanan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement