JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang Jaksa, Sri Astuti, pada hari ini. Sri diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret Nurhadi.
Sri Astuti digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat mengurusi kasus perdata antara PT KBN, dan PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut diduga menjadi bancakan Nurhadi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi Sri Astuti untuk tersangka NHD, dimana Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Ali Fikri mengamini bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengumpulkan serta memperkuat bukti dugaan korupsi Nurhadi lewat kesaksian Sri Astuti.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi," terangnya.