Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasional Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi saat PSBB

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |12:36 WIB
 Operasional Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi saat PSBB
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

 Korban Covid-19

Ia berharap penerapan PSBB tak hanya berlaku di wilayah Jakarta saja, melainkan juga di kawasan Jabodetabek.

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020) dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement