SURABAYA – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Surabaya, Jatim, terus meluas. Untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk.
SE tersebut dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 ini bernomor: 470/3674/436.7.13/2020.
Dalam surat tersebut, Risma menyatakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini pemkot meminta para Ketua RT dan pihak untuk melakukan antisipasi.
“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” ucap Wali Kota Risma.
Apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur pulang kampung, ia harus menaati langkah-langkah penanganannya. Langkah tersebut adalah kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19," katanya.
Selain itu, sambung Risma, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya mengisolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut antara lain tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, serta rutin mengukur = suhu tubuh,
Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.