Risma meminta pengelola apartemen atau pemilik kos memantau pendatang baru di wilayahnya. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, wajib mendeteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan mengisolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tuturnya.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib mendata dan mendeteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.
Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan surat edaran wali kota ini sudah disebarkan.
"Saya meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini," ucap Agus, Selasa (7/4/2020).
(Erha Aprili Ramadhoni)