Termasuk, katanya, mengenai kegiatan di sektor ekonomi. Seluruh perusahaan maupun pabrik sudah diberi imbauan melalui surat edaran.

"Kita juga terhadap sektor-sektor ekonomi juga sudah kita (imbau berhenti-red)," tuturnya.
Begitu juga mengenai larangan rumah makan dan penjual kebutuhan pokok, pihaknya telah memberi imbauan agar berbelanja melalui sistem online.
"Kecuali yang menjual bahan pokok, rumah makan tertentu sudah tidak diambil, tapi harus melalui online," tuturnya.