Baca Juga : Proses Pergub PSBB, Anies: Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat soal Operasional Ojol
Nah, semua tahapan yang telah dibuat itu, kata dia, sebenarnya mengarah kepada PSBB, yang sudah diterapkan di Pemprov DKI Jakarta. "Itu adalah sebuah tahapan PSBB sebetulnya," ucapnya.
Namun, Pepen melanjutkan, ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB dari sebelumnya yakni memenuhi kebutuhan pokok warga yang tak mampu dan rentan ekonomi karena Covid-19.
Baca Juga : Hanya 2 Kecamatan di Jakarta yang Terbebas dari Serangan Virus Corona
"Jadi bukan nge-lock orang buat disuruh di rumah saja. Ada hal-hal yang menjadi substansi itu yang harus benar-benar dipikirkan. Seperti pemenuhan bahan kebutuhan pokok warga," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.