
Sebelumnya diberitakan, KM Lambelu yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur dan Makassar itu dilarang bersandar karena tiga krunya diduga terpapar Covid-19.
Akibat tak memiliki cukup fasilitas karantina untuk 233 penumpang dan kru kapal milik Pelni itu, Pemerintah Kabupaten Sikka lalu memutuskan untuk melarang kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, di Pulau Flores-NTT.
(Qur'anul Hidayat)