JAKARTA - Polisi menjemput artis Vanessa Angel pada Rabu 8 April 2020 untuk diperiksa dalam kasus kepemilikian psikotropika. Usai merampungkan pemeriksaan, Vanessa resmi menyandang status tersangka.
"Iya benar (sudah tersangka)," ucap Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Rencananya, detail kasus yang menjerat Vanessa tersebut akan dirilis di Mapolres Jakarta Barat siang ini.
Sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel, diduga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada 17 Maret 2020 lalu.
Ini merupakan kali kedua Vanessa Angel tersangkut masalah hukum. Di mana sebelumnya pada 2019, Vanessa diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Dia sempat dipenjara atas kasus itu selama lima bulan dan bebas pada 30 Juni 2019.
(Rizka Diputra)