Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan Masyarakat

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |23:53 WIB
PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat memutus mata rantai persebaran corona virus disease atau covid-19. Sejumlah daerah di Jawa Barat pun melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.

Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan kecepatan persebaran virus corona dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan.

Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari wilayah lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement