"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepala daerah maupun ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," paparnya di Bandung, Kamis (9/4/2020).
Ia melanjutkan, permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepala daerah harus berkonsultasi dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.
Daud mengungkapkan bahwa lima daerah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Dia menyatakan PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.
"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung bisa berkegiatan," jelasnya.