Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Jakarta, Mobil Hanya Boleh Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |05:46 WIB
PSBB di Jakarta, Mobil Hanya Boleh Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang
Ilustrasi mobil-mobil di jalanan Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penggunaan mobil pribadi masih diizinkan ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan roda empat itu hanya 50 persen dari jumlah kursi.

Ia menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang," kata Anies ketika menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Ia kemudian mengimbau warga Jakarta yang keluar rumah wajib memakai masker agar terhindar dari wabah virus corona.

"Semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," imbaunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement