Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kriteria Pegawai yang Harus Dirumahkan saat PSBB di Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |06:31 WIB
Ini Kriteria Pegawai yang Harus Dirumahkan saat PSBB di Jakarta
Ilustrasi pegawai di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Ada beberapa jenis usaha yang masih diizinkan beroperasi berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan bagi instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional masih diizinkan untuk beraktivitas.

Lalu badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/D) yang turut serta dalam penanganan covid-19 juga harus beroperasi.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial masih beroperasi," demikian isi pasal tersebut.

Namun dalam Pasal 10 Ayat (2) diterangkan ada beberapa kriteria pegawai yang harus dirumahkan selama masa PSBB. Pasalnya, mereka dinilai rentan terpapar covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement