"Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.
Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.