BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bisa menerbitkan fatwa haram mudik saat pandemi Covid-19, agar persebaran virus corona tidak meluas karena pergerakan manusia dalam jumlah besar.
"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata pria akrab disapa Kang Emil dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19, mengingat ada sejumlah kasus corona di daerah tertular lewat pemudik.
Ridwan Kamil mencontohkan ada keluarga di Ciamis, Jawa Barat yang tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari. Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.
Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten dan kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Kang Emil berharap aspirasi daerah rawan Covid-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucapnya.