Yordania memberlakukan keadaan darurat pada Maret saat negara itu menggandakan upaya untuk menghentikan penyebaran pandemi virus corona.
Pada Kamis (9/4/2020), pemerintah mengumumkan penguncian sepanjang waktu, 48 jam yang melarang orang untuk bepergian, kecuali untuk pekerja darurat dan medis. Siapa pun yang ditemukan di luar rumah mereka, kecuali dalam keadaan darurat, dapat ditangkap dan menghadapi hukuman penjara satu tahun.
Sekitar 85 persen ekonomi Yordania didorong oleh bisnis kecil dan menengah yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja. Sekarang semuanya sudah ditutup.
Raja Yordania Abdullah II menyetujui undang-undang pertahanan nasional pada 17 Maret yang memberi pemerintah kekuatan besar untuk menegakkan keadaan darurat untuk memerangi pandemi.
Dekrit kerajaan itu memungkinkan Perdana Menteri Omar al-Razzaz untuk memberlakukan jam malam, menutup bisnis, dan membatasi kebebasan bergerak.
Ini akan diimplementasikan "dengan cara yang tidak akan menghalangi kebebasan sipil dan politik warga Yordania, dan untuk melindungi kebebasan publik dan kebebasan berbicara," demikian dinyatakan dekrit itu.
Sejauh ini Yordania telah mencatat 372 kasus Covdi-19, tujuh kematian, dan 161 pasien telah pulih.
(Rahman Asmardika)