Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Berkerumun, Sekelompok Pemuda di Bekasi Diamankan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |00:31 WIB
Nekat Berkerumun, Sekelompok Pemuda di Bekasi Diamankan
Ilustrasi tindakan tegas petugas kepolisian. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Para pemuda tersebut, ungkap dia, langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Di sana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. Ke-10 pemuda itu pun dikenakan pidana Pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Tidak Mengindahkan Instruksi Petugas.

"Dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pada yang bersangkutan 10 orang, kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan kurungan," tegasnya.

Meski begitu, ke-10 pemuda itu tidak serta merta ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi memerintahkan mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis.

"Iya tidak (ditahan, red). Jadi saat itu setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian juga melengkapi administrasinya yang bersangkutan buat pernyataan dan yang bersangkutan bisa kembali, namun proses penyidikan tetap berjalan juga," terangnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement