Ia menjelaskan, dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, bagi pihak yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.
"Di dalam Pasal 27 (pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Dia menyatakan bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.