Baca juga: Napi Rusuh, Lapas Tuminting Manado Terbakar
Sedikitnya terdapat empat titik lokasi dari aksi vandalisme tersebut. Pertama di ruko-ruko wilayah Pasar Anyar, Tangerang Kota, di Kantor Bank BCA Kisamaun, Tangerang Kota, Trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota, dan di Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.
"Setelah selesai, para tersangka kembali ke cafe tempat sebelumnya untuk berkumpul," lanjut Nana.
"Atas kejadian tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di cafe tempat awal ke tiga tersangka berkumpul. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya yaitu MRH di wilayah Solear Kab Tangerang dan tersangka RJ di wilayah Bekasi Timur," kata dia.
Kelima tersangkakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.