Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Setuju Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |19:43 WIB
Pemerintah Setuju Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona.

Infografis Okezone

Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement