Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Penerapan PSBB 5 Wilayah di Jawa Barat

CDB Yudistira , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |16:47 WIB
Begini Penerapan PSBB 5 Wilayah di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
A
A
A

BANDUNG - Setelah disetujui pengajuan lima daerah di Jawa Barat atau Jabar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan video conference bersama lima daerah yang diajukan.

Hasilnya, diputuskan pelaksanaan PSBB di lima daerah tersebut akan digelar pada Rabu 15 April 2020. Pelaksaannya akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Ilustrasi PSBB

Kelima wilayah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, terhitung mulai Rabu 15 April 2020, pukul 00.00 WIB, PSBB resmi diberlakukan.

"Setelahnya nanti kita evaluasi, apakah diteruskan atau dilanjutkan," kata pria yang karib disapa Emil, di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4/2020).

Selama pelaksaan PSBB nanti, pihaknya akan melakukan masif tes dengan target tes sebanyak 300 ribu orang. Sementara itu, terkait bantuan selama PSBB diberlakukan, Emil mengatakan dibagi menjadi dua golongan yang menerima bantuan.

Di antaranya, golongan pertama merupakan yang terdata oleh pemerintah atau tersurvei DPKS, mereka mayoirtas akan dibantu dengan APBN. Yang golongan dua, mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan.

"Jadi para perantau akan dibantu dan dijamin haknya," kata Emil.

Emil mengatakan, dari PSBB di lima daerah di Jabar, tidak seluruhnya dapat dilakukan secara maksimal. Emil beralasan, ada dua wilayah yang merupakan kawasan Kabupaten, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Jabar Berlakukan Status PSBB di Lima Wilayah Mulai Rabu

"Dua kabupaten ini berbeda, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Kab Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua dengan kecamatan tertentu di zona merah maksimal di zona lainnya akan menyesuaikan," ucapnya.

"Namun khususnya yang kota akan melakukan PSBB Maksimal. Salah satunya akan menutup akses ke wilayah sekitar. Kemudian memabtasi kegiatan perkantoran, kormersia, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan," sambung dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement