Baca Juga : Penerapan PSBB di Tangerang Mengacu Mekanisme DKI Jakarta
Alasannya, ada perbedaan antara arahan dari Kementerian Kesehatan dan juga Kementrian Perhubungan soal kembatasan kendaraan roda dua.
"Ada peraturan Kementerian Kesehatan yang hanya fokus barang. Tapi ada arahan dari Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan dengan protokol kesehatan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.