JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghentikan sementara, kebijakan pembebasan narapidana terkait pencegahan virus corona. Menurutnya, kebijakan tersebut harus di evaluasi.
"Perlu disetop dulu, tinjau ulang baru dilanjutkan. Ini kejadian yang sekarang lampu merah sudah, untuk meninjau harus dihentikan dulu," kata Eva kepada Okezone, Selasa (14/4/2020).
Eva mencatat, ada berbagai persoalan yang harus dituntaskan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham terkait pembebasan ribuan napi tersebut. Terutama perihal proses pelaksanaan pembebasan.
Apalagi kata dia, saat ini sudah ada puluhan napi yang dibebaskan justru melakukan kesalahan berulang. Hal itu harus menjadi catatan agar pembebasan para napi tersebut tidak menjadi persoalan baru.
"Sekarang yang perlu dievaluasi juklak dan juknis yang sudah keluar. Bagaimana juklak itu dibuat sehingga tak terjadi terjadi moral hazard," tuturnya.