
Pemerintah membentuk Gugus Tugas ini untuk menangani COVID-19 berdasarkan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 pada 13 Maret 2020.
Untuk menanggulangi Covid-19, Gugus Tugas melakukan kolaborasi pentahelik berbasis komunitas, yaitu pemerintah, peneliti, dunia usaha, masyarakatm serta media baik di pusat, hingga daerah yakni pemerintah provinsi hingga desa dan kelurahan.
Selain itu, Gugus Tugas akan meningkatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi termasuk mitigasi ancaman Covid-19.
Baca Juga : Pemerintah Periksa 30 Ribu Sampel Covid-19