JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja dari tangan aktor, Tio Pakusadewo alias IS seberat 18 gram ganja kering. Dari penangkapan tersebut, Tio dibawa ke Mapolda Metro untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Kami amankan sebungkus kertas berisi ganja berat brutto 18 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Yusri menjelaskan, pada awalnya pihak kepolisian sebelumnya telah memantau Tio sejak senin kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya Tio ditangkap pada hari ini, Selasa.
"Hari Senin kemarin Teamsus Subdit I Narkotika, mendapat informasi, pada hari Selasa sekira pukul 01.00 Wib, anggota Teamsus melakukan tindakan Kepolisian," ujarnya.
Yusri menerangkan, Tio bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Awaludin)