DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. PSBB diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengaku seluruh steakholder sudah siap dalam menjalankan PSBB selama dua pekan ke depan. Nantinya, selama PSBB berlangsung terdapat 22 titik yang langsung berbatasan dengan Kota Depok akan dijaga Personel Gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
"Rabu ini dimulai pukul 00.00 WIB, sebanyak 22 titik perbatasan dengan daerah tetangga dijaga personel gabungan, di antaranya perbatasan Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor," kata Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setuju PSBB Diterapkan di Kota Pekanbaru

Tidak hanya wilayah perbatasan wilayah yang mendapatkan sorotan. Namun, sejumlah fasilitas umum lainya seperti, pasar, terminal dan stasiun menjadi sasaran pengawasan guna menghindari kerumunan orang.
"Seluruh lokasi check point di perbatasan wilayah dijaga personel gabungan dari Polres Depok dan Dinas Perhubungan, sedangkan Satpol PP dan Kodim Kota Depok mengecek aktivitas pelaksanaan PSBB di pasar, stasiun, dan terminal," pungkasnya.