BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Dalam surat peraturan itu, dijabarkan beberapa hal, di antaranya meliputi hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
"Ada 27 pasal itu pada Pergub itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Jabar, Daud Ahmad, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (14/4/2020).
Aturan tak berlaku bagi institusi pendidikan atau lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Polda Metro: Terjadi 3.474 Pelanggaran PSBB di Hari Pertama Efektif Kerja
Selanjutnya bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.
Dalam Pergub Jabar tercantum juga bahwa, pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang.
“Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," ujarnya.
Untuk aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan wali kota dan peraturan bupati.
Sementara itu, terkait dengan moda transportasi yang boleh beroperasi selama PSBB berlaku, dituliskan layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.