Setelah menangkap AIH, polisi mengejar pelaku lainnya. Tidak butuh lama, polisi juga amankan MME. Keduanya ditangkap pada Senin 13 April sore di dua lokasi di Kota Bandung.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual.
"Kita jerat keduanya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Mereka diancaman pidana penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.