Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Menjambret, Penerima Asimilasi Corona di Bandung Kembali Diringkus

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |17:54 WIB
Nekat Menjambret, Penerima Asimilasi Corona di Bandung Kembali Diringkus
Ilustrasi penangkapan pelaku penjambretan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Setelah menangkap AIH, polisi mengejar pelaku lainnya. Tidak butuh lama, polisi juga amankan MME. Keduanya ditangkap pada Senin 13 April sore di dua lokasi di Kota Bandung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual.

"Kita jerat keduanya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Mereka diancaman pidana penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement