JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengklarifikasi pernyataannya soal penghentian sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengaku ada salah persepsi.
Bambang menarik pernyataannya soal penghentian pembebasan narapadina dan anak. Kata dia, pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi masih terus berjalan. Ia menekankan program itu didasari pandangan dari berbagi pihak termasuk Presiden Jokowi.
"Terkait dengan pemberitaan di media Okezone sebagaimana dimuat pada hari Rabu tanggal 15 April, tidak seperti hal dimaksud, akan tetapi bahwa asimilasi tersebut telah meminta persetujuan dari berbagai pihak termasuk persetujuan kepada Presiden. Jadi bukan setuju asimilasi dihentikan," ujar Bambang dalam keterangan klarifikasinya secara tertulis kepada Okezone, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Kemenkumham Hentikan Kebijakan Pembebasan Narapidana Usai Menuai Kritik
Bambang Wiyono menjelaskan, saat menjawab pertanyaan wartawan yang mewawancarai terkait Kemenkumham memberhentikan kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi.
Ilustrasi (Shutterstock)
Hal yang disampaikan tidak bermaksud mengatakan kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak diberhentikan.
“Saya tidak bermaksud menyebut kebijakan asimilasi dan integrasi diberhentikan Kemenkumham,” jelasnya.
Namun program kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut, kata Bambang, tidak mungkin tiba-tiba diberhentikan begitu saja.
Pasalnya kebijakan Kemenkumham tersebut masih berjalan. Sebelumnya sudah ada koordinasi antar lembaga atau kementerian. Bahkan kepada DPR dan meminta persetujuan dari Presiden atas kebijakan asimilasi dan intergasi narapidana dan anak.
“Saya bukan bermaksud menyampaikan setuju bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dihentikan,” ujarnya.
“Demikian klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut,” tambahnya.