Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Klarifikasi soal Penghentian Program Pembebasan Narapidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:25 WIB
Kemenkumham Klarifikasi soal Penghentian Program Pembebasan Narapidana
Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta (Istimewa)
A
A
A

Bambang menambahkan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana dan anak di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.

Bahkan, setelah WBP atau narapidanan dan anak dibebaskan sementara dari Lapas, Rutan, dan LPKA lewat program asimilasi dan integrasi. “Mereka masih diawasi,” jelasnya.

“Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain. Mereka juga diberi bekal tentang nilai-nilai spiritual .sehingga menjadi sosok yang baik, pribadi yang baik dan siap untuk kembali ke masyarakat,” urainya.

“Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana,” sambung Bambang Wiyono.

Sejauh ini, sudah ada sekira 35 ribu lebih narapidana dan anak yang dibebaskan oleh Kemenkumham lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Lapas serta Rutan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement